Pages

Wednesday, August 28, 2019

artikel ketenagakerjaan dibawah umur


ARTIKEL
KETENAGAKERJAAN DIBAWAH UMUR



SMAGO NGAWI CORP.jpg



Disusun Oleh :
Nama                   :
Kelas          :
No. Absen  :


SMA NEGERI 1 JOGOROGO
TAHUN PELAJARAN2019/2020


Ketenagakerjaan Dibawah Umur

sebuah istilah untuk mempekerjakan anak kecil sering disebut dengan Pekerja anak . Istilah pekerja anak dapat memiliki konotasi pengeksploitasian anak kecil atas tenaga mereka, dengan gaji yang kecil atau pertimbangan bagi perkembangan kepribadian mereka, keamanannya, kesehatan, dan prospek masa depan.
Di beberapa negara, menganggap tidak baik bila seorang anak di bawah umur tertentu, tidak termasuk pekerjaan rumah tangga dan pekerjaan sekolah. Seorang 'bos' dilarang untuk mempekerjakan anak di bawah umur, tetapi umum minimumnya tergantung dari peraturan negara tersebut.
walapun ada beberapa anak yang mengatakan sendiri bahwa dia ingin bekerja (karena bayarannya yang menarik atau karena anak tersebut tidak bisa mebayar biaya sekolah), hal tersebut tetap merupakan hal yang tidak diinginkan karena tidak menjamin masa depan anak tersebut. Namun beberapa kelompok hak pemuda merasa bahwa pelarangan kerja di bawah umur tertentu melanggar hak manusia.
negara-negara kaya sebagai pelanggaran hak manusia dan melarang memperkerjaan anak di bawah umur, tetapi negara miskin mungkin masih mengizinkan karena keluarga seringkali bergantung pada pekerjaan anaknya untuk bertahan hidup dan kadangkala merupakan satu-satunya sumber pendapatan.
Tertulis pada Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun. Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. Sehingga jelas mempekerjakan anak di bawah umur dapat dipidana.
Pasal 70 mengatur tentang pengecualian diperbolehkannya anak dibawah usia 18 tahun bekerja pada perusahaan dengan persyaratan usia anak diatas 14 tahun dan pekerjaan yang dilakukan adalah merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, serta harus diberikan petunjuk yang jelas tentang cara melaksanakan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, serta harus pula diberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang jelas. Jika terpaksa harus mempekerjakan anak dibawah umur, maka tempat kerjanya harus dipisahkan dengan tempat kerja pekerja yang sudah dewasa.
bagaimana jika karena keadaan, anak dibawah umur harus tetap bekerja ? Pasal 69 telah memberikan ketentuan pengecualian yang membolehkannya dengan syarat berusia 13 sampai dengan 15 tahun, waktu kerja tidak boleh lebih dari 3 jam, dilakukan pada siang hari, tidak mengganggu waktu sekolahnya, ada izin tertulis dari orangtua atau walinya, ada perjanjian kerja dengan orangtua atau walinya, dan diberikan upah sesuai aturan perundang-undangan.
Apakah ketentuan ini berlaku juga bagi pengusaha kecil yang memperkerjakan anak yang merupakan bagian keluarganya untuk ikut membantu selepas pulang sekolahnya? Pasal 69 ayat (3) memberikan pengecualian, bahwa anak yang bekerja pada usaha keluarganya untuk sekedar membantTindakan pencurian dengan pemberatan, narkotika, dan pencurian kendaraan bermotor selalu menjadi jenis kejahatan teratas di Indonesia pada kurun 2015-2017. Namun selama itu pula, jenis kejahatan mempekerjakan anak di bawah umur memiliki rerata kenaikan tertinggi hingga 14,34 persen per tahun.
Selain mempekerjakan anak di bawah umur, pertumbuhan signifikan juga dicatat pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam (14,10 persen). Itulah data dari Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia yang disarikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ke dalam statistik kriminal 2018.
Anak-anak memang tidak selayaknya bekerja, bahkan untuk dijadikan penghibur (artis) sekalipun. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2014 pernah menyoroti kemunculan para artis cilik di televisi yang syutingnya makan waktu lebih dari tiga jam.
Sementara yang terbaru, Kamis (3/1/2019), KPAI menyebut anak-anak di bawah umur kian marak menjadi anggota grup permainan ondel-ondel khas Betawi (Jakarta). Setiap grup berisi enam hingga delapan anak di bawah umur.
"Tak hanya saat menjelang tahun baru 2019, permainan ondel-ondel ini banyak kita temui sehari-hari," ujar Susianah Affandy, Komisioner KPAI, dalam siaran persnya.
Publik boleh jadi belum tahu di mana batasan mempekerjakan anak. Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, definisi anak adalah seseorang di bawah usia 18 tahun -- termasuk anak di dalam kandungan.
Sedangkan menurut pasal 69 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, anak bisa dipekerjakan apabila sudah berumur 13 hingga 15 tahun. Namun, itu pun perlu syarat pekerjaannya ringan dan tidak mengganggu perkembangan mental serta kesehatan fisiknya.
Lalu, antara lain, sang pengusaha juga perlu mendapat izin dari orang tua si anak dan ada perjanjian kerja yang jelas.
Jika ketentuan itu dilanggar, maka tindakan sang pengusaha akan disebut kejahatan. Menurut UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Adapun menurut UU Ketenagakerjaan, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ini pernah terjadi pada 2017 ketika sebuah pabrik kembang api terbakar di Kosambi, Tangerang, Banten. Sang pemilik, antara lain, dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena mempekerjakan anak secara ilegal tanpa sepengetahuan orang tua.
Mengapa anak-anak ini bekerja; terutama di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan? Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS per Maret 2017 yang diolah Lokadata Beritagar.id, jumlahnya mencapai 41,74 persen.
Kemiskinan dan pendidikan yang minim menjadi penyebab utama. Hal itu ditegaskan oleh riset peneliti dari University of Sarawak Haszellina dan Arabsheibani dari London of School of Economic di Indonesia dan dirilis pada Desember 2016.

Sumber :



No comments:

Post a Comment