ARTIKEL
KETENAGAKERJAAN
DIBAWAH UMUR
Disusun Oleh :
Nama :
Kelas :
No. Absen :
SMA
NEGERI 1 JOGOROGO
TAHUN
PELAJARAN2019/2020
Ketenagakerjaan
Dibawah Umur
sebuah istilah untuk
mempekerjakan anak kecil sering disebut dengan Pekerja anak . Istilah pekerja
anak dapat memiliki konotasi pengeksploitasian anak kecil atas tenaga mereka, dengan gaji yang kecil atau
pertimbangan bagi perkembangan kepribadian mereka, keamanannya, kesehatan, dan
prospek masa depan.
Di beberapa negara, menganggap
tidak baik bila seorang anak di bawah umur tertentu, tidak termasuk pekerjaan rumah tangga
dan pekerjaan sekolah. Seorang 'bos' dilarang untuk mempekerjakan anak di bawah umur, tetapi
umum minimumnya tergantung dari peraturan negara tersebut.
walapun ada beberapa
anak yang mengatakan sendiri bahwa dia ingin bekerja (karena bayarannya yang
menarik atau karena anak tersebut tidak bisa mebayar biaya sekolah), hal
tersebut tetap merupakan hal yang tidak diinginkan karena tidak menjamin masa
depan anak tersebut. Namun beberapa kelompok hak pemuda merasa bahwa pelarangan
kerja di bawah umur tertentu melanggar hak manusia.
negara-negara kaya
sebagai pelanggaran hak manusia dan melarang memperkerjaan anak di bawah umur, tetapi negara miskin
mungkin masih mengizinkan karena keluarga seringkali bergantung pada pekerjaan
anaknya untuk bertahan hidup dan kadangkala merupakan satu-satunya sumber
pendapatan.
Tertulis pada Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68
menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur,
berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun. Ancaman bagi
pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18
tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.
Sehingga jelas mempekerjakan anak di bawah umur dapat dipidana.
Pasal 70 mengatur tentang pengecualian diperbolehkannya
anak dibawah usia 18 tahun bekerja pada perusahaan dengan persyaratan usia anak
diatas 14 tahun dan pekerjaan yang dilakukan adalah merupakan bagian dari
kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang,
serta harus diberikan petunjuk yang jelas tentang cara melaksanakan pekerjaan
serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, serta
harus pula diberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang jelas. Jika
terpaksa harus mempekerjakan anak dibawah umur, maka tempat kerjanya harus
dipisahkan dengan tempat kerja pekerja yang sudah dewasa.
bagaimana jika karena keadaan, anak dibawah umur harus
tetap bekerja ? Pasal 69 telah memberikan ketentuan pengecualian yang
membolehkannya dengan syarat berusia 13 sampai dengan 15 tahun, waktu kerja
tidak boleh lebih dari 3 jam, dilakukan pada siang hari, tidak mengganggu waktu
sekolahnya, ada izin tertulis dari orangtua atau walinya, ada perjanjian kerja
dengan orangtua atau walinya, dan diberikan upah sesuai aturan
perundang-undangan.
Apakah ketentuan ini berlaku juga bagi pengusaha kecil
yang memperkerjakan anak yang merupakan bagian keluarganya untuk ikut membantu
selepas pulang sekolahnya? Pasal 69 ayat (3) memberikan pengecualian, bahwa anak
yang bekerja pada usaha keluarganya untuk sekedar membantTindakan pencurian dengan pemberatan, narkotika, dan
pencurian kendaraan bermotor selalu menjadi jenis kejahatan teratas di
Indonesia pada kurun 2015-2017. Namun selama itu pula, jenis kejahatan mempekerjakan
anak di bawah umur memiliki rerata kenaikan tertinggi hingga 14,34 persen per
tahun.
Selain mempekerjakan anak di
bawah umur, pertumbuhan signifikan juga dicatat pencurian dengan kekerasan
menggunakan senjata tajam (14,10 persen). Itulah data dari Kepolisian Daerah di
seluruh Indonesia yang disarikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ke
dalam statistik kriminal 2018.
Anak-anak memang tidak selayaknya
bekerja, bahkan untuk dijadikan penghibur (artis) sekalipun. Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2014 pernah menyoroti kemunculan para artis cilik di televisi yang syutingnya makan waktu lebih dari
tiga jam.
Sementara yang terbaru, Kamis (3/1/2019), KPAI menyebut
anak-anak di bawah umur kian marak menjadi anggota grup permainan ondel-ondel
khas Betawi (Jakarta). Setiap grup berisi enam hingga delapan anak di bawah
umur.
"Tak hanya saat menjelang tahun baru 2019, permainan
ondel-ondel ini banyak kita temui sehari-hari," ujar Susianah Affandy,
Komisioner KPAI, dalam siaran persnya.
Publik boleh jadi belum tahu di mana batasan
mempekerjakan anak. Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, definisi anak adalah seseorang di bawah usia 18
tahun -- termasuk anak di dalam kandungan.
Sedangkan menurut pasal 69 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, anak bisa dipekerjakan apabila sudah berumur 13 hingga 15
tahun. Namun, itu pun perlu syarat pekerjaannya ringan dan tidak mengganggu
perkembangan mental serta kesehatan fisiknya.
Lalu, antara lain, sang pengusaha juga perlu mendapat
izin dari orang tua si anak dan ada perjanjian kerja yang jelas.
Jika ketentuan itu dilanggar,
maka tindakan sang pengusaha akan disebut kejahatan. Menurut UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal
10 tahun penjara. Adapun menurut UU Ketenagakerjaan, ancaman hukuman maksimal
empat tahun penjara.
Ini pernah terjadi pada 2017
ketika sebuah pabrik kembang api terbakar di Kosambi, Tangerang, Banten. Sang pemilik, antara
lain, dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena mempekerjakan anak secara
ilegal tanpa sepengetahuan orang tua.
Mengapa anak-anak ini bekerja;
terutama di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan? Menurut data Survei Sosial
Ekonomi Nasional (Susenas) BPS per Maret 2017 yang diolah Lokadata Beritagar.id,
jumlahnya mencapai 41,74 persen.
Kemiskinan dan pendidikan yang
minim menjadi penyebab utama. Hal itu ditegaskan oleh riset peneliti dari University of Sarawak Haszellina dan
Arabsheibani dari London of School of Economic di Indonesia dan dirilis pada
Desember 2016.
Sumber :
No comments:
Post a Comment